TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan
Ulama (MPU) Aceh menyatakan lembaga tersebut pada prinsipnya tidak
pernah menghambat proses penerbitan sertifikat halal untuk produk kopi
luwak di Aceh.
Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua MPU Aceh, Tgk H Muslim
Ibrahim MA, dalam siaran persnya yang diterima Serambi, Selasa
(3/1/2011). “Kami tidak pernah menghambat dan mempersulit masyarakat
dan perusahaan untuk membuat sertifikat halal terhadap semua produk
barang, termasuk kopi luwak,” kata Muslim Ibrahim.
Namun
menurutnya, sertifikat halal tersebut harus didahului dengan audit
investigasi secara ketat ke lapangan, atau tempat usaha produksi kopi
luwak tersebut oleh tim LP-POM MPU Aceh. Setelah semua itu selesai, baru
akan dibuatkan sertifikat halalnya.
“Lagi pula biaya operasional
tahun 2011 lalu untuk kegiatan dimaksud sangat terbatas dibanding dengan
banyaknya permohonan sertifikasi halal yang masuk ke MPU Aceh,” kata
Tgk Muslim yang juga guru besar pada Pascasarjana IAIN Ar-Raniry itu.
Dikatakannya,
MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 07 Tahun 2011 tentang Kopi
Luwak. Kendati demikian, tidak berarti semua produk kopi luwak yang
diproduksi oleh semua pemilik usaha langsung halal untuk dikonsumsi
masyarakat, tetapi harus diteliti, diperiksa dan dilakukan audit
investigasi terlebih dahulu oleh LP-POM MPU Aceh.
Sumber: Serambi Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar